Polisi Sita Mesin Uang Palsu: Bos Sindikat UIN Makassar Tempeleng Anggotanya Sendiri
Penindakan tegas terhadap sindikat uang palsu kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, aparat Kepolisian berhasil membongkar praktik pemalsuan uang yang beroperasi di sekitar lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar. Tak hanya menyita barang bukti berupa mesin pencetak uang palsu, petugas juga menangkap sejumlah pelaku, termasuk otak di balik jaringan tersebut.
Namun, suasana semakin memanas ketika dalam proses penangkapan, bos sindikat diketahui mengamuk setelah mengetahui mesin utama produksi uang palsu disita polisi. Dalam kondisi frustrasi, ia bahkan menempeleng salah satu anak buahnya di hadapan petugas.
Operasi Senyap yang Berujung Ledakan Emosi
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan dekat kampus. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari, aparat Satreskrim Polrestabes Makassar menggerebek lokasi tersebut dan menemukan alat cetak, kertas khusus, tinta, serta tumpukan uang palsu siap edar.
Saat polisi menyita barang bukti utama berupa mesin pencetak, tersangka utama yang dikenal sebagai ‘Bos D’ langsung naik pitam. Ia menuding salah satu bawahannya lalai sehingga lokasi mereka bisa terlacak aparat.
“Kau yang bikin lengah! Gara-gara kau, mesin kita disita!” teriak Bos D sebelum melayangkan tamparan keras ke anggotanya, sebagaimana disampaikan saksi mata di lokasi penggerebekan.
Sindikat Terorganisir di Balik Bayang-Bayang Kampus
Meski lokasi mereka berada tak jauh dari kawasan UIN Alauddin Makassar, pihak kampus menegaskan bahwa pelaku bukan mahasiswa aktif, melainkan mantan mahasiswa drop-out yang memanfaatkan jaringan kampus untuk merekrut pelaku lain dan menutupi jejak kejahatannya.
Polisi menyebut sindikat ini cukup rapi dalam menjalankan operasi, dengan pola perekrutan berbasis kepercayaan, serta pembagian peran yang jelas mulai dari percetakan, distribusi, hingga penyebaran uang palsu ke sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Ancaman Hukuman Berat dan Proses Hukum Berlanjut
Kapolrestabes Makassar menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti telah diamankan, termasuk 1 unit printer industri, uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 senilai total ratusan juta rupiah, serta alat pendukung lainnya.
“Kami akan kembangkan kasus ini karena ada dugaan jaringan mereka menjual uang palsu ke luar provinsi juga. Kami tak akan berhenti di sini,” tegasnya.
Masyarakat Diimbau Waspada
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang tunai, khususnya dari transaksi tunai non-bank atau jual beli pribadi. Ciri uang palsu yang diproduksi oleh sindikat ini terbilang cukup halus dan sulit dibedakan jika tidak diperiksa secara detail.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa tumbuh di mana saja, bahkan di dekat lingkungan pendidikan. Kecepatan aparat dan kewaspadaan publik menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan uang palsu yang merugikan banyak pihak dan mengancam stabilitas ekonomi rakyat kecil.