Aksi Nekat Begal Solar di Jalan Tol Terbongkar: Polda Banten Amankan Komplotan
Aksi kriminal jalanan kembali menjadi sorotan, kali ini menimpa truk pengangkut bahan bakar jenis solar yang melintas di ruas Tol Tangerang-Merak. Dalam sebuah operasi cepat, Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap sindikat begal truk solar yang selama ini meresahkan sopir logistik dan pengusaha transportasi BBM.
Serang Truk di Malam Hari
Komplotan ini diketahui beroperasi secara terorganisir, dengan memilih waktu malam hingga dini hari saat arus kendaraan sepi. Target utama mereka adalah truk tangki pengangkut solar bersubsidi dan industri. Dengan cara menghadang atau memepet kendaraan korban, para pelaku memaksa sopir turun di lokasi sepi, kemudian mengambil alih muatan atau memindahkan solar secara ilegal.
“Kejahatan ini bukan sekadar pencurian biasa, tapi dilakukan dengan intimidasi dan ancaman. Korban seringkali dibuat trauma,” ungkap Kabid Humas Polda Banten.
Tertangkap Saat Beraksi
Aparat kepolisian berhasil meringkus komplotan ini setelah melakukan penyergapan di salah satu rest area tol, berdasarkan laporan dan pelacakan aktivitas mencurigakan yang terekam CCTV jalan tol. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain jeriken, selang pompa, kendaraan pengangkut hasil curian, serta alat komunikasi yang digunakan untuk berkoordinasi.
Diketahui, sindikat ini sudah beraksi lebih dari 10 kali di sepanjang jalur tol Tangerang-Merak. Mereka menjual solar curian ke sejumlah pengepul ilegal dengan harga miring.
Modus dan Peran Terstruktur
Penyelidikan mengungkap bahwa dalam komplotan ini, setiap anggota memiliki peran khusus. Ada yang bertugas sebagai mata-mata di rest area, eksekutor di lapangan, hingga kurir yang mengangkut hasil curian. Struktur tersebut membuat operasi mereka sulit terdeteksi tanpa pantauan khusus.
“Ini bukan begal dadakan. Mereka punya strategi dan peralatan. Tapi kini semua sudah kami tangkap,” tegas pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Migas karena mencuri dan memperjualbelikan bahan bakar ilegal. Ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai 12 tahun penjara.
Polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menjadi penadah solar curian dan akan memperluas penyidikan ke rantai distribusi ilegal yang memanfaatkan hasil kejahatan ini.
Aksi begal yang menyasar energi seperti solar tak hanya merugikan pelaku industri dan negara, tetapi juga mengganggu rantai logistik nasional. Penindakan tegas seperti ini menjadi sinyal bahwa aparat tak tinggal diam menghadapi kejahatan terorganisir.